Senin, 11 Januari 2010 | 8:55 WIB
sumber: http://www.surya.co.id/2010/01/11/tunjangan-dosen-bisa-dicabut.html
SURABAYA – Surya- Tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada para dosen dan guru besar (gubes) perguruan tinggi bisa dicabut kalau yang bersangkutan tidak berprestasi.
Ketua Majelis Rektor Haris Supratno, Minggu (10/1), mengatakan, dosen harus memenuhi 12 satuan kredit semester (SKS) setiap akhir semester, sedangkan gubes 12 SKS ditambah 3 tugas khusus. Evaluasi akan dilakukan setiap semester.
Rektor, kata Haris, mendapat tugas baru, yakni melaporkan kinerja dosen dan gubes setiap semester kepada Dirjen. Kalau mereka tidak memenuhi syarat, maka tunjangan yang diberikan bisa dicabut.
Tiga tugas tambahan gubes adalah menulis buku, membuat karya ilmiah atau artikel, serta menyebarkan gagasan kepada masyarakat. Gubes yang jadi rektor, dekan, atau kajur, cukup mengerjakan tiga tugas tambahan ini tanpa harus memenuhi kuota 12 SKS. Pencabutan tunjangan hanya berlaku satu semester. Tunjangan akan diberikan lagi kalau persyaratan dipenuhi.
Aturan baru tentang evaluasi dosen dan gubes ini didukung Ketua Sertifikasi Dosen Unair Prof Mohammad Zainuddin. “Tambahan kesejahteraan dari pemerintah sebagai konsekuensi sertifikasi hendaknya diimbangi dengan prestasi. Tak berlebihan bila dosen bersertifikat harus mengajar 12-16 SKS,” ujarnya.
Sesuai UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi diberikan pada dosen bersertifikasi pendidik sebesar satu bulan gaji pokok. Bagi gubes, tunjangan yang diterima menjadi tiga kali lipat. nrey